Bintang Emon Sindir Gugatan UU Penyiaran - Balaraja untuk kita semua

Breaking

Monday, August 31, 2020

Bintang Emon Sindir Gugatan UU Penyiaran


Kritikan berbalut komedi kembali disampaikan komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau Bintang Emon kembali sukses menyedot perhatian publik.

Setelah beberapa waktu lalu ramai membahas soal Covid-19 dan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedana, kini Bintang Emon membagikan video komedi satire yang menyinggung gugatan Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan perusahaan stasiun TV swasta.

Komedi satire tersebut dikemas Bintang dengan adegan dirinya yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial dengan membahas keripik pangsit. Namun saat membahas soal pangsit, ia kemudian ditegur oleh seseorang di balik video untuk menghentikan video live-nya.

“Kok bisa-bisanya pak, saya cuma mencet tombol live pak, bukan tombol rudal. Bahayanya apa ini pak?” tanya Bintang Emon dala video yang diunggah di akun Twitternya, Minggu (30/8).

Namun ia justru diminta untuk meghentikan siaran videonya lantaran dianggap melanggar aturan.

“Ya Allah Pak, ini topik yang dibicarain ngobrol masalah pangsit doang pak, enggak ada ngerugiin, makar, ngegulingin negara, enggak ada pak. Ini doang (membahas) pangsit,” bela Bintang Emon.

Sontak, video yang diunggah juara Stand Up Comedy Academy 3 ini menuai beragam respons warganet. Hingga Senin dini hari, video di akun Twitternya tersebut sudah dilihat 1,7 juta pengguna, 2,9 ribu komentar dan disukai 139,5 ribu warganet.

Bahkan video yang juga diunggah di akun Instagram Bintang itu turut dikomentari begawan ekonomi, Rizal Ramli. Di akun Twitter RR, sapaan Rizal Ramli memuji balutan kritik satire yang diberi judul Bahaya live streaming di 2025 itu.

“Haha, satire top,” tulis Rizal Ramli.

Sebelumnya, gugatan uji materi soal UU Penyiaran itu dilakukan oleh RCTI dan INews yang menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Bila gugatan dikabulkan MK, masyarakat disinyalir tak bisa leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dan beberapa platform untuk melakukan siaran langsung (live).