Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang mendesak kepala desa Bojong, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang untuk menertibkan tempat hiburan di desa Bojong 01/04 RT, yang Desa Bojong.
Karena tempat itu diduga menjadi tempat prostitusi dengan kedok warung.
Sekretaris Jenderal FPI Kabupaten Tangerang, Uwan Suwana, mengatakan kantornya meminta kepala desa Bojong untuk segera mengendalikan tempat hiburan, salah satunya di Rute 01/04 yang menawarkan layanan pelacuran. Diduga ada beberapa pos Esek Esek yang mulai menyebar di pelosok desa. "Prostitusi jelas melanggar ajaran agama dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sehingga harus disiplin. Kiri yang tidak terkendali dapat merusak moral masyarakat sekitar, jadi kami mendesak kepala desa untuk segera memesan pos, "katanya, Rabu (14 April).
Saya tahu ketika saya melewati kota pada malam hari. Itu bukan ketenangan yang dimilikinya, tetapi tampaknya sekelompok orang tampak asyik di sudut perilaku tidak senonoh. "Saya tahu bahwa ketika saya menyeberangi desa pada Sabtu malam beberapa waktu yang lalu. Selain pos-pos itu, ada juga laporan tempat pijat refleksi yang diyakini sebagai fungsi prostitusi," kata Uwan. Dia juga curiga bahwa pejabat lokal desa tidak tahu tentang tempat warung dan pijat untuk berubah fungsi.
Iwan menilai pengawasan desa lemah. Bahkan, ia mengklaim bahwa jika tidak ada tindakan langsung oleh kepala desa, FPI akan mengambil tindakan langsung terhadap tempat amoralitas. "Jika tidak ada tindakan sampai 16 April, kami akan segera turun, jadi jangan mengambil masalah sepele seperti ini," katanya dengan tegas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Arsyad Husein belum menerima laporan keberadaan situs prostitusi di bawah penampilan pos. Dia menyatakan bahwa dia akan memeriksa dan memverifikasi keberadaan toko esek-esek. "Secepat mungkin, dia akan turun ke lapangan dan menyelidiki, jika kami melakukannya, kami akan bertindak sesuai prosedur," katanya.
Friday, April 16, 2010
New
Warung Esek-esek Marak di Cikupa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment