Pemkab Tangerang Butuh 500 CPNS dan PPPK - Balaraja untuk kita semua

Breaking

Wednesday, August 14, 2019

Pemkab Tangerang Butuh 500 CPNS dan PPPK

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS. Lowongan CPNS dan PPPK bakal dibuka tahun 2019 ini.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan usulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan formasi 150 CPNS dan 350 PPPK. Sayangnya, pemerintah daerah belum memastikan jadwal pembukaan pendaftaran CPNS dan pegawai setara PNS 2019.

“Untuk pembukaan masih menunggu formasi dari Menpan-RB. Kabupaten Tangerang sudah mengusulkan ASN tahun 2019 sebanyak 500, terdiri dari 150 CPNS dan 350 dari PPPK,” jelas Kepala Bidang Perencanaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tangerang Chicha Dewi Larasati, Selasa (13/8/2019).

Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang Chicha Dewi Larasati.

Dia mengatakan, syarat usia untuk CPNS maksimal 35 tahun. Sementara untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiaun (BUP) di jabatan fungsional sesuai keahlian. “Prioritas masih di bidang kesehatan dan pendidikan, administrasi dan teknik,” ujar Chicha.

Tapi meskipun jadwal pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 belum diumumkan, namun alangkah lebih baik Anda segera menyiapkan berkas penting. kalau Anda berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS dan pegawai setara PNS, segera persiapkan dokumen dalam bentuk hasil memindai (scan). Antara lain KTP, KK, foto diri, ijazah, dan transkrip nilai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Pelamar CPNS harus memenuhi 9 persyaratan berikut ini.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

No comments:

Post a Comment