Subsidi Gaji Pekerja dibawah 5 Juta Mulai September - Balaraja untuk kita semua

Breaking

Thursday, August 6, 2020

Subsidi Gaji Pekerja dibawah 5 Juta Mulai September


Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta per bulan. Demi meningkatkan kembali daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 .

Pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Hal ini diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020)

"Ada 2 program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana. Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya dipotong 50 persen."

"Juga ada yang dirumahkan belum dilepas," ujarnya, dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Berita Terkait:Karyawan Dengan Gaji dibawah 5 juta akan Dapat Bantuan

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Yang gajinya dibawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan. Dimana langsung untuk 4 bulan ke depan dan akan kita bayarkan 2 kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga," ungkap pria 50 tahun ini.

Dalam program ini pemerintah menyiapkan dana Rp 3,1 triliun dan akan dimulai September mendatang.

"Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi."

"Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan," imbuhnya.

Mendengar program baru dari pemerintah ini, Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut, melihat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.

Erick Thohir menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan PNS yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS tenaga kerja yang datanya solid dan konkrit."

"Di luar BUMN di luar PNS di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran ini," ungkapnya.

Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Ini program yang oleh Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga."

"Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan progam ini sedang dikaji pemerintah untuk meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, dengan pemberian bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali roda perekonomian yang turun karena pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," ungkapnya.

Sumber : (Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Rully R. Ramli)

No comments:

Post a Comment