Buruh di Banten Rencanakan Mogok Kerja Selama 3 Hari - Balaraja untuk kita semua

Breaking

Monday, October 5, 2020

Buruh di Banten Rencanakan Mogok Kerja Selama 3 Hari


Massa buruh di Serang, Banten, berencana menggelar aksi tiga hari untuk menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Aksi akan digelar di perusahaan tempat para buruh bekerja. Hal itu disampaikan Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang Asep Danuwiria "Sudah disepakati besok selama tiga hari kita bersama aliansi akan melakukan aksi atau orasi di perusahaan masing-masing," ujar Asep.

Massa berencana menggelar aksi selama tiga hari, sejak 6 hingga 8 Oktober 2020. 





Pernyataan itu terungkap setelah massa buruh di Serang, Banten, gagal ke Jakarta. Para buruh sejatinya akan bergabung dengan massa buruh yang telah menggelar aksi di Gedung DPR/MPR, Jakarta. 

"Kawan-kawan dari Serang, Tangerang mau tembus ke depan gedung DPR enggak bisa, sudah disterilkan, dihadang," kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang, Gunawan Sutija saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Mogok nasional Gunawan mengkritisi RUU Cipta Kerja yang dinilai hanya merugikan buruh. "Harusnya aspirasi hari ini yang akan kita perjuangkan untuk membatalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang merugikan kami sebagai buruh," ujar Gunawan.





Selain menggelar aksi selama tiga hari, massa akan mendukung aksi mogok nasional jika RUU Cipta Kerja disahkan ternyata isinya merugikan buruh. "RUU ini kan belum ketok palu. Nanti kalau nanti isinya merugikan buruh, kita dari Kabupaten Serang akan unjuk rasa sesuai arahan dari DPP, nah setelah baru mogok nasional," jelas Asep.

Sementara itu, untuk mengawal aksi buruh, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan 12 perintah kepada jajarannya. Kedua belas perintah itu terkait pengawalan aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Perintah itu tertulis dalam surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020. 





“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020). Poin pertama dalam surat perintah Kapolri itu adalah meningkatkan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.




No comments:

Post a Comment