Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, Sebagaimana yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Kita seharusnya merasa malu dengan moral bangsa ini yang begitu naif. Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini.
Banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi. Berikut adalah Kasus hukum yang benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, “ hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah “
1. Mencuri 1 buah semengka
Terdakwa suyanto 45 tahun dan kholi 49 tahun. Kelurahan bujel, kecamatan mojoroto, kota Kediri. Di tuntut hukuman 2 bulan 15 hari karena dituduh mencuri satu buah semangka miliki tetangga nya.
2. Memungut kaos bekas di depan rumah
Tersangka aspuri 57 tahun di jatuhi hukuman lima tahun penjara karena mengambil baju bekas yang tergeletak di depan rumah. Aspuri adalah warga Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang bekerja sebagai buruh tani dan bapak ini juga merupakan korban tsunami baten.
Apa kabar kasus hambalang? yang di penjara cuma 1 tahun 2 tahun dapet remisi, kamar fasilitas bak bintang 4.
3. Dituduh Mengambil kayu di kawasan perhutani
Nenek asyani 63 tahun di jatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau denda sebesar 500 juta. Nenek asyani juga sempat membantah bahwa telah mengambil kayu milik perhutani, nenek mengaku kayu yang dia ambil berada di ladang milik nya sendiri, dan di ambil untuk membuat tempat tidur.
Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo.Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
4. Menjual petasan ketika idul fitri
Mbah meri 85 tahun di jatuhi hukuman masa percobaan selama 3 bulan karena menjual petasan ketika idul fitri. Bilau mengaku tidak tahu, bahwa menjual petasan sekarang sudah dilarang, ungkap nenek berusia 85 tahun ini, nenek dalam persidangan hanya bisa mengiyakan apa yang hakim katakan, tanpa pembelaan.
5. Menebang kayu magrove untuk kayu bakar
kakek busrin di jatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda 2 miliar karena menebang kayu magrove untuk di jadikan kayu bakar. Setelah menjalani masa hukuman 2 tahun, kakek juga sempat diundang ke acara Najwa Shihab untuk menceritakan kisah pilu nya lantaran hanya perkara sepele.
6. Mencuri Sandal Jepit
Hukuman memang diperuntukkan bagi orang yang bersalah. Tapi jika kesalahan kecil saja bisa dihukum berbulan-bulan, lantas bagaimana dengan yang melakukan kesalahan besar yang dilakukan orang berdasi, mengambil uang rakyat puluhan triliun dan dipenjara tidak lebih satu tahun setengah?
No comments:
Post a Comment