Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jateng tahun depan sebesar 3,27%. Dengan demikian Ganjar tidak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak menaikkan UMP 2021.
Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, ada kenaikan dibanding UMP tahun ini yang sebesar Rp1.742.015. Ia tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Pertimbangan lain dalam penetapan UMP Jateng 2021 adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelasnya.
No comments:
Post a Comment